Temukan Potensi Maladministrasi Desa, Begini Penegasan dan Penjelasan Ombudsman RI

- 7 September 2023, 18:29 WIB
Ombudsman RI mendapatkan temuan adanya potensi menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kemungkinan karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan.
Ombudsman RI mendapatkan temuan adanya potensi menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kemungkinan karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan. /Zona Banten - Pikiran rakyat/

Suara Lamaholot.com - Ombudsman RI mendapatkan temuan adanya potensi menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kemungkinan karena belum adanya aturan teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga menyebabkan para kepala desa belum memahami aturan.

Seperti dilansir dari Antara, Kamis 7 September 2023. Hal itu disampaikan saat acara Penyerahan Hasil Kajian Cepat mengenai "Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di kantor Ombudsman RI, di Jakarta.

"Potensi maladministrasi yang dimaksud adalah tindakan tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya saat menjelaskan.

Baca Juga: Usai Diperiksa Soal Dugaan Korupsi di Kemenaker Tahun 2012, Cak Imin Dukung KPK Usut Tuntas!

Diketahui temuan ini adalah hasil dari kajian cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dadan membeberkan bahwa sejumlah temuan dan saran perbaikan yang disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Mengenai terjadinya pemberhentian perangkat desa tersebut dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Faktor yang cukup memengaruhi pemberhentian perangkat desa yaitu adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Ombudsman menemukan, bahwa sanksi administrasi yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pemerintah pelaksananya belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga dalam praktiknya terjadi perbedaan tahapan dalam proses pemberhentian perangkat desa," jelas Dadan.

Baca Juga: Mengapa Wulan Guritno Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri? Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan temuan kedua, Dadan menerangkan bahwa pemberhentian perangkat desa terjadi hampir di seluruh daerah. Enam daerah yang tertinggi jumlah pemberhentian perangkat desa adalah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Takalar.

Lebih lanjut diketahui temuan ketiga yakni adanya upaya penyelesaian permasalahan perangkat desa oleh camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat. Namun, dalam praktiknya upaya penyelesaian tersebut belum diperkuat dengan mekanisme baku, sehingga prosesnya belum sepenuhnya dirasakan memenuhi harapan kedua belah pihak baik kepala desa maupun perangkat desa.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah