SuaraLamaholot.com - Kepolisian Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi "online" di akun media sosial mereka.
Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Banten, Rabu, menerangkan tiga selebgram tersebut berinisial NR (24), FY (25), dan SR (20).
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," bebernya.
Didik menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan "profiling" terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi 'online'," katanya.
Lebih lanjut Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi "online" melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi "online".
Baca Juga: Miris! Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS 4G, Beberkan Serahkan Uang 70 Miliar Ke Komisi I DPR RI
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," bebernya.