SuaraLamaholot.com - Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ungkap juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam kemarin 25 September 2023.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Bagi Pemilik Kendaraan Motor Metik, Jangan Lupa Perhatikan Tiga Komponen Utama Ini
Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Oleh karena itu TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.
Baca Juga: Festival Pariwisata dan Ramalan Direktur BPOLBF
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," sebut TikTok Indonesia.
Menanggapi itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: 85 Siswa SMK Sura Dewa Ikut Prakerin, Abdur Razak Jakra: Jaga Nama Baik Flores Timur