SuaraLamaholot - Aparat Kepolisian Polres Malang mengamankan 5 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus pengrusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22).
Status para pelaku, 3 diantaranya masih mahasiswa dan 2 lainnya telah lulus. Mereka diamankan sehari setelah kejadian pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga: Dua Makna Penting Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan jika pengrusakan terjadi dipicu akibat dugaan masalah asmara yang menimpa salah satu keluarga pelaku.
Mulanya, pelaku bernama SM bersama 4 kawannya mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26) pada 13 Mei 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Kabar Gembira! Menag Yaqut Cholil Segera Dirikan Sekolah Menengah Katolik Negeri
Kedatangan mereka ini bertujuan untuk menagih pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM.
Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga.