SuaraLamaholot - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu FN, anggota Polwan Polres Mojokerto yang membakar suaminya, saat ini telah menjalani penahanan.
Meski telah ditetapkan tersangka, Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jatim.
Perlakuan khusus tersebut mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Sehingga, ada hak khusus anak sesuai dengan undang-undang.
"Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, dan hal itu sesuai dengan undang-undang," kata Kombes Pol Dirmanto, Senin 10 Juni 2024.
Ia menjelaskan, terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur, yakni pasal 3.
Baca Juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, kementerian PPPA Beri Tanggapan
Di mana disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea, tidak semua actus Reus itu bisa diungkap di media.