Soal Wacana Penggunaan Hak Angket, Begini Tanggapan Anggota DPR Komisi II DPR RI

- 23 Februari 2024, 12:41 WIB
Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 merupakan sesuatu yang tidak tepat.
Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 merupakan sesuatu yang tidak tepat. /Foto ilustrasi/UMSU/

Presiden RI Joko Widodo mengatakan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi. Dia mengaku tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.

Baca Juga: Pemprov NTT Berlakukan Makan Siang Gratis Kepada Pelajar SMA, SMK dan SLB, Begini Tanggapan Kadis Pendidikan

"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung-nya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah