Soal Wacana Penggunaan Hak Angket, Begini Tanggapan Anggota DPR Komisi II DPR RI

- 23 Februari 2024, 12:41 WIB
Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 merupakan sesuatu yang tidak tepat.
Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 merupakan sesuatu yang tidak tepat. /Foto ilustrasi/UMSU/

SuaraLamaholot.com - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 merupakan sesuatu yang tidak tepat.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," ujar Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis kemarin 22 Februari 2024.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Dia juga menegaskan hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

Baca Juga: Demi Lindungi Komponen Mesin dan Keawetan Suzuki Jimny 5-Door, Suzuki Indonesia Perkenalkan Pelumas Mesin

Dia juga mengatakan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan guna memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” paparnya.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," tambah dia.

Baca Juga: Anggota KKB Pelaku Penembakan Pesawat di Papua Berhasil Disergap Marinir, 1 Orang Tewas Akibat Kontak Tembak

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah