Diduga Mabuk Miras, Pemuda di Larantuka Tega Aniaya Pria Paruh Baya.

9 Juni 2023, 22:26 WIB
Foto nampak luka memar pada wajah korban Morison /Yurgo Purab/

SuaraLamaholot.com. Diduga mabuk miras serta kurangnya pengawasan dari orang tua, seorang pemuda di Flores Timur tak tanggung-tanggung menganiaya seorang lelaki paruh baya saat hendak berkemas pulang menuju kediamannya di Kelurahan Weri-Larantuka.

Dari pengakuan isteri korban, Astri Tungari (45) kepada awak media Suara Lamoholot, Jumad 9 Juni 2023, pukul 12.00 wita.

Kejadiannya bermula saat korban hendak menghantarkan kue ke salah satu toko di Larantuka, kamis malam sekitar pukul 11.30 Wita.

Baca Juga: Iptu Handi Jadi Komandan Regu Pasukan dalam Misi PBB di MINUSCA Afrika Tengah.

Ia dihadang sekelompok pemuda tepat di depan apotik Kelurahan Sarotari Timur. Para pemuda tersebut diduga sedang dalam pengaruh alkohol.

"Bapa berhenti sembari menurunkan kaca mobil dan bertanya ini kenapa? terduga pelaku berinisial FVK (20) langsung melesatkan pukulan persis di muka korban. Akibatnya bapa mengalami luka robek yang cukup serius,"ungkap Isteri korban.

Astri melanjutkan, suaminya ditolong seseorang yang mengenal bapa dan melerai aksi kekerasan itu.

Baca Juga: Gara-Gara Tinju Muka Karyawan Bank NTT, Anak Polisi ditahan Polres Flores Timur

Setelah beberapa saat ada mobil patroli polisi yang lewat dan suaminya langsung ditolong dan diangkut ke kantor polisi guna melaporkan tindak kekerasan tersebut," terang istri Morison.

Informasi yang dihimpun media, korban merupakan warga Kelurahan Weri, RT. 010/ RW. 05. yang berprofesi sebagai pegawai Bank NTT, akibat dari pemukulan ini korban mengalami trauma dan belum bisa masuk kantor akibat luka robek diwajahnya.

Seteleh dilakukan tindakan visum, ada tiga luka robek yang menyebabkan hidungnya memar dan mata korban tampak memerah.

Baca Juga: Kurang Percaya Diri Akibat Bau Badan Berikut Solusinya

Kapolres Flotim melalui Kasat Reskrim, Iptu Lasarus M. Ahab La'a. Via WhatsApp, Jumat sore, 9 Juni 2023 menyampaikan bahwa benar ada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Dengan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 207 / VI / 2023 / SPKT/ POLRES FLORES TIMUR /POLDA NUSA TENGGARA TIMUR," tulis Kasat Reskrim.

Kronologi singkat menurut laporan polisi yaitu, pada hari kamis tanggal 08 juni 2023 sekitar pukul 22.30 wita, yang bertempat di jalan umum tepatnya di depan apotik PB Farma dalam wilayah kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Jupiter Datang untuk Memanaskan Kehidupan Percintaan Virgo, yuk Intip Ramalan Zodiak 10 Juni 2023

Kejadian ini berawal ketika korban pulang dari tempat usahanya dan hendak kembali ke rumah miliknya, persis di Kelurahan Weri dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikendarai oleh korban sendiri.

Saat tiba di depan apotik PB FARMA, pelaku dengan inisial FVK sedang berdiri ditengah jalan dan menghentikan kendaraan dari arah berlawanan, arah RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.

"Karena teman-teman pelaku hendak menyebrang kearah lorong Geo Permai dan saat itu korban melintas dengan kendaraan pribadinya lalu korban ditahan. Pada saat kendaraan korban berhenti pelaku hendak menyebrang, dimana saat itu ada sepeda motor yang hendak melintas sehingga pelaku berjalan kearah kendaraan korban yang sementara berhenti, pada saat pelaku sejajar korban langsung mendorong wajah terduga pelaku dengan menggunakan tangan kanan," tulis Lasarus melalui pesan elektronik via WhatsApp.

Baca Juga: Joni Mahardika sebut Polres Flotim Gencar Patroli Malam

Akibatnya, terduga pelaku tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh korban sehingga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan kearah wajah korban. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan tempat kejadian begitu pun dengan pelaku.

Pihak polres Flores Timur telah
mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke kantor polisi.

"Terkait dengan perkara ini sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga telah ditetapkan 1 orang pelaku dengan inisial FVK. Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Flores Timur," pungkas Lasarus.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Tags

Terkini

Terpopuler