Soroti Penganiayaan di Flotim, Yohanes Tuba Helan: Pelaku Harus Diproses Sampai ke Pengadilan

- 9 Juni 2023, 17:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan /

 

 

SuaraLamaholot.com- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Yohanes Tuba Helan menyoroti tindak penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial VVK (20) terhadap korban Morison Dima Huge ( 49) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 22.30 wita.

Ditegaskan Jhon sapaan akrab Yohanes Tuba Helan, pelaku harus diproses hukum sampai ke pengadilan agar dapat membawa efek jera. 

"Entah anak polisi atau bukan, semua yang melakukan kejahatan harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pilih kasih," kata Jhon kepada suaralamaholot.com via layanan WhatsApp, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Jhonny Mahardika sebut Polres Flotim Gencar Patroli Malam

Lebih lanjut dijelaskannya, minuman keras (miras) perlu ditertibkan. 

"Tidak boleh minum di pinggir jalan dan tempat umum lainnya. Selain itu, pelaku kejahatan karena miras harus dihukum lebih berat dari kejahatan lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Morison Dima Huge  (49) dianiaya terduga pelaku berinisial VVK (20) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 22.30 wita.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x