Hari Anti Perdagangan Manusia, PADMA: Stop Perdagangan Orang!

30 Juli 2023, 14:50 WIB
Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa /Sumber foto dokumen pribadi Gabriel Goa/

SuaraLamaholot.com- Setiap tanggal 30 Juli diperingati sebagai Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia. Peringatan internasional ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan

Dalam upaya untuk memutus matarantai perdagangan manusia ini, para aktivis kemanusiaan telah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk membongkar kejahatan kemanusiaan. Begitu pula PADMA Indonesia.

Terkini, Minggu 30 Juli 2023, dalam upaya untuk membangkitkan kesadaran sekaligus sebagai upaya meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO), Ketua Pembina PADMA Indonesia Gabriel Goa melalui selebaran dengan tegas menulis kalimat "Stop Perdagangan Orang".

Baca Juga: Kapal Motor Realita dan Miliaran Keindahan Kabupaten Flores Timur yang Memanjakan Mata

Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Merujuk pada selebaran itu, pengertian TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 dipahami sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga orang lain tersebut; baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi.

Oleh karena itu, patut dicurigai yang kerap terjadi seturut konteks secara umum yakni: 

Tawaran kerja dengan gaji tinggi 

Pengalaman kerja dan skill tidak diutamakan

Perekrut/agen tidak terdaftar secara resmi

Disediakan penampungan tanpa adanya pelatihan kerja

Komunikasi dilakukan secara online

Sementara itu, beber Gabriel Goa dalam selebaran yang dikirimnya, agar calon pekerja mengetahui hal-hal esensial sebelum bekerja antara lain: 

Agen perekrut/ perekrut terdaftar terdaftar di BP2TKI dan Kemenaker

Perusahaan yang memberi kerja mempunyai status hukum yang jelas

Ada kontrak kerja yang jelas ( posisi, tugas dan tanggung jawab, pengupahan, benefit pekerja 

Menggunakan dokumen dan informasi diri asli 

Tidak ada penahan dokumen asli 

Mendapatkan visa kerja di luar negeri sebelum keberangkatan

Perusahaan tempat bekerja mempunyai website yang jelas dan dikonfirmasi keberadaan dan reputasinya

Mengetahui Nomor KBRI di negara tujuan atau organisasi internasional yang ada di negara tujuan yang bisa membantu jika ada masalah.

Selebaran ini dinilai penting, ujar Gabriel Goa, lantaran kejahatan perdagangan orang di masa kini semakin mengerikan. Pasalnya, modus-modus perekrutan berbasis online marak bertebaran di dunia sosial media. 

Baca Juga: Kaffeerost: Salah Satu LandmarkKota Larantuka

"Hati-hati dengan tawaran pekerjaan yang memberi iming-iming gaji besar, persyaratan mudah, begitu pun dengan informasi beasiswa pendidikan yang menjanjikan kemudahan-kemudahan yang tidak masuk akal,' imbuhnya.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler

Tags

Terkini

Terpopuler