Hak Jawab BRI Cabang Larantuka Terkait Berita Karyawan Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon

- 16 Juni 2023, 18:38 WIB
Surat pemecatan  karyawan Bank BRI.
Surat pemecatan karyawan Bank BRI. /

Suara Lamaholot.com - Terkait pemberitaan dengan judul "Miris! Diduga Pimpinan Bank BUMN Cabang Larantuka Pecat Karyawan Tanpa Pesangon" yang tayang di Suara Lamaholot-Pikiran Rakyat, maka pihak Bank BUMN Cabang Larantuka memberikan hak jawab sebagai berikut: 

1. Bank BUMN telah melakukan penelusuran atas pengaduan tersebut dimana Ybs diketahui sebagai pekerja dari penyedia jasa tenaga kerja outsourcing jabatan security yang ditugaskan di Bank BUMN Unit Hinga.

2. Selama bertugas, ybs melakukan tindakan indisipliner, seperti terlambat masuk kerja tanpa ijin atasan, bertugas tanpa mengenakan pakaian yang seharusnya, dan minum minuman beralkohol di tempat kerja hingga mabuk. Tindakan ybs tersebut mengganggu kenyaman nasabah dan mengganggu operasional Bank BUMN Unit. 

3. Atas perbuatan ybs, Kanca Bank BUMN Larantuka telah memberikan Surat Peringatan, pemanggilan dan pembinaan secara langsung, namun ybs tetap mengulangi perbuatannya. 

4. Atas perbuatan Ybs yang berulang dan tidak kunjung berubah, maka Kanca Bank BUMN Larantuka mengembalikan Ybs kepada penyedia jasa tenaga kerja outsourcing tmt 17 Mei 2023 sesuai prosedur yang berlaku. 

5. Mengingat ybs bukan merupakan pekerja Bank BUMN Kanca Larantuka, namun merupakan pekerja pihak ketiga, maka Bank BUMN tidak berkewajiban membayarkan hak-hak ybs atas pemberhentian penugasan ybs di Bank BUMN Unit Hinga. 

6.Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, Bank BUMN senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG). 

Hendra Ima Sasmita

Pemimpin Cabang Bank BUMN Larantuka

Editor: Arnoldus Yurgo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah