Oknum Calo KTP Patok Harga Rp300 Ribu, Disdukcapil Flotim: Tidak Dikenakan Biaya alias Gratis!

- 22 Juni 2023, 07:10 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobo Waton
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobo Waton /Vinsen Huler/

 

SuaraLamaholot.com- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobo Waton menegaskan bahwa terkait pengurusan dokumen kependudukan warga sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis

Penegasan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, Senin 19 Juni 2023, ini menanggapi adanya informasi yang berseliweran di masyarakat terkait praktik calo proses pembuatan KTP di luar lingkup Dispenduk Flotim. 

Mirisnya, oknum calo tersebut mematok harga sebesar Rp.300.000 ribu bagi korban yang notabene merupakan pemilih pemula yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Kamis 22 Juni 2023, Selamat Anda Akan Mendapat Kabar Baik Hari Ini

"Saya harus menyampaikan memang supaya oknum-oknum yang punya keinginan ke arah itu dalam kapasitas dia mau mendapatkan keuntungan pribadi itu sama sekali tidak mendapat tempat. Begitu pula di Dinas ini tidak ada dan ini kami jaga betul. Seluruh pengurusan dokumen kependudukan masyarakat itu tidak dipungut biaya alias gratis. Sama sekali satu sen pun tidak dipungut dari masyarakat," ujar Marianus Nobo Waton kepada suaralamaholot.com di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dan masyarakat pun tidak boleh serta merta langsung mempercayai bujuk rayu oknum calo yang berinisiatif hendak membantu proses pengurusan KTP 

"Jika oknum calo datang mengatakan bahwa urus ini harus bayar sekian rupiah, Anda tidak boleh percaya begitu saja. Selama ini sudah saya tegaskan setiap kali kami turun melakukan pelayanan; baik itu di desa maupun di Gereja pada saat kursus perkawinan itu. Selalu saya sampaikan bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan itu gratis," katanya.

Ia menerangkan, prinsip yang paling utama bagi masyarakat yang hendak mengurus Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yakni sudah berusia 17 tahun ke atas. 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah