Upaya Mediasi Kedua Gagal, Anggota Prajurit TNI di Flotim Digugat Siti Haswati ke Pengadilan Negeri Larantuka

- 8 Juli 2023, 08:42 WIB
Siti Haswati dan Pengacaranya Hery Tokan saat diwawancarai di PN
Siti Haswati dan Pengacaranya Hery Tokan saat diwawancarai di PN /Arnoldus Yurgo /

"Proses hukum sedang berjalan dan nantinya pengadilan yang menentukan," ujarnya.

Ia mengatakan ulah Sertu M ini menjadi peringatan keras bagi Majelis hakim untuk memberikan catatan dan hukuman berat bagi pelaku. 

"Pasalnya pelaku adalah prajurit TNI di Kodim 1624 Flotim, yang mestinya harus menghormati dan menjalani kewajiban prajurit TNI dengan baik," terang penasehat hukum penggugat, Hery Tokan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi sebut Anak-Anak Papua Pintar dan Berani

Dijelaskannya, kasus ini telah menyita perhatian banyak pihak karena berkenaan dengan perbuatan yang tidak menjunjung tinggi kehormatan wanita sebagaimana diatur dalam delapan (8) wajib TNI, point' tiga.

Ia menyebut, tergugat beralasan tolak menikahi siti lantaran trauma dengan lima mantan kekasihnya sehingga ia tidak mau menikah seumur hidup. Selain itu, alasan lain karena ibu kandungnya sudah meninggal dan dirinya ingin menjalani hubungan tanpa ada ikatan sah perkawinan.

Oleh karena itu, penasehat hukum Siti Haswati mengatakan, perbuatan Sertu M terhadap kliennya Siti Haswati telah mengakibatkan kerugian material dan immaterial. Dan hal itu sangat merendahkan harkat dan martabatnya sebagai wanita Adonara. 

"Perbuatan pelaku juga telah mencoreng nama baik institusi TNI," pungkas Hery Tokan. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Wulublolong Imbau Pemuda Desa Hindari TPPO

Untuk itu, pihaknya menuntut ganti rugi materil 2 (Dua) depa batang gading atau uang sebesar 350 juta. Secara immateril Rp.0, dengan catatan ia mengakui semua kesalahannya dan senantiasa menjujung tinggi kehormatan wanita. 

Halaman:

Editor: Arnoldus Yurgo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah