Upaya Mediasi Kedua Gagal, Anggota Prajurit TNI di Flotim Digugat Siti Haswati ke Pengadilan Negeri Larantuka

- 8 Juli 2023, 08:42 WIB
Siti Haswati dan Pengacaranya Hery Tokan saat diwawancarai di PN
Siti Haswati dan Pengacaranya Hery Tokan saat diwawancarai di PN /Arnoldus Yurgo /

Untuk diketahui, penggugat dan tergugat sebelumnya berpacaran, layaknya suami istri sejak 18 Oktober 2020. Lalu, beberapa kali bertemu di kamar asrama TNI milik Sertu M dan melakukan hubungan suami-isteri. 

Baru timbul masalah hingga berujung gugatan perdata oleh Siti Haswati ketika Sertu M menolak mentah-mentah menikahinya. 

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat NTT Waspada Hujan Bulan Juli untuk 2 -3 Hari Ke Depan

Pasalnya, Siti Haswati merasa direndahkan dan dihancurkan kehormatannya sebagai wanita Adonara (Lamaholot). 

Atas perbuatan melawan hukum, terang Hery Tokan, Sertu M dapat dikategorikan melanggar Pasal 1365 KUHPER, yakni tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.***

Halaman:

Editor: Arnoldus Yurgo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah