Untuk diketahui, penggugat dan tergugat sebelumnya berpacaran, layaknya suami istri sejak 18 Oktober 2020. Lalu, beberapa kali bertemu di kamar asrama TNI milik Sertu M dan melakukan hubungan suami-isteri.
Baru timbul masalah hingga berujung gugatan perdata oleh Siti Haswati ketika Sertu M menolak mentah-mentah menikahinya.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat NTT Waspada Hujan Bulan Juli untuk 2 -3 Hari Ke Depan
Pasalnya, Siti Haswati merasa direndahkan dan dihancurkan kehormatannya sebagai wanita Adonara (Lamaholot).
Atas perbuatan melawan hukum, terang Hery Tokan, Sertu M dapat dikategorikan melanggar Pasal 1365 KUHPER, yakni tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.***