Suara Lamaholot.com - Anggota prajurit TNI Sertu M digugat perdata oleh korban Siti Haswati, seorang pedagang di Adonara Timur atas perbuatan melawan hukum, setelah dua kali mediasi gagal dan Sertu M mangkir karena alasan sakit.
"Kita tetap ingin terduga juga turut hadir. Karena kita menganggap ruang terbuka ini kan sebagai ruang mencari jalan tengah," ujar Hery Tokan.
Selain itu, kata Hery, segala tahapan proses dalam pengadilan juga harus melalui tahapan mediasi. Alasan yang dibeberkan oleh penasehat hukum tergugat, Sertu M dikabarkan sedang jatuh sakit.
Baca Juga: Kenapa Ibu Kota Negara Tidak Dipindahkan Saja ke Papua? Begini Jawaban Presiden Jokowi
Lebih jauh, Penasehat hukum Siti Haswati mengatakan, masalah perempuan di bumi Lamaholot sangat sensitif.
Apalagi jika tindakan ini datang dari oknum anggota TNI yang seharusnya tidak melakukan hal-hal yang mencoreng harkat dan martabat perempuan Lamaholot.
"Kami minta kerugian immaterial kepada tergugat 0 rupiah. Kalau penggugat mau bilang dibayar dengan nominal, kita melihat dari sisi lain," ujarnya.
Baca Juga: Kuis Matematika dari Jokowi untuk Anak-Anak di Papua
Dari hasil mediasi pada Rabu 5 Juli 2023, Penasehat Hukum Hery Tokan mengatakan tidak ada jalan temu yang dirujuk sehingga akan dilakukan upaya proses hukum.