Rokok Ilegal Menjamur di Flotim, Pol PP Temukan 1.800 Batang

- 24 Juli 2023, 18:22 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Flores Timur, Karolus Koda Leton, SH.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Flores Timur, Karolus Koda Leton, SH. /Dokumen Pribadi /

Suaralamaholot.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan 1.800 batang rokok ilegal yang tersebar di tiga kelurahan di Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Adonara Timur di wilayah Kabupaten Flores Timur. 

"Rokok yang ditemukan merek Seven, Miami, Jangger, Bosssini, Arrow, Arrow Black, Djanda, X9, Thanos Bold. Totalnya 90 bungkus dengan satu bungkus 20 batang, maka ada 1.800 batang," ujar Karolus Koda Leton, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Flores Timur, Senin 24 Juli 2023.

Karolus mengatakan, pada tanggal 7-8 Juni 2023 lalu,  Satpol PP melakukan sosialisasi dan menggelar operasi. Dalam operasi itu ditemukan, ada pelaku usaha yang melakukan manipulasi pita cukai rokok lain guna menghindari beban cukai kepada pemerintah.

Baca Juga: Soroti Praktek Perjudian, PADMA: Apakah Ada Beking di Balik Maraknya Perjudian di Malaka?

Untuk itu, ia bilang ciri-ciri rokok ilegal yang mesti diwaspadai oleh warga yakni pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda.

"Pita cukai berbeda ini yang kami gencar terus selama ini. Seharusnya pita cukai berbeda itu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) seperti Dji Sam Soe, atau rokok-rokok tanpa filter. Itu jenis pitanya kecil, panjang," ujarnya menerangkan. 

Sementara itu, beber Karolus, rokok dengan merek seperti Arrow, Seven seharusnya pita cukainya Sigaret Kretek Mesin (SKM). 

Baca Juga: Sekda Kota Kupang Buka Turnamen Futsal Pemuda Katolik Cup

Namun apa yang mereka temukan di lapangan sedikit berbeda. Ada juga rokok yang polos tanpa pita cukai dan itu masuk kategori ilegal. 

Untuk itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Produk Daerah menegaskan, langkah yang diambil oleh Satpol PP yakni melakukan edukasi.

Halaman:

Editor: Arjuna Lado's


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah