Suaralamaholot.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur kembali menganggarkan insentif jasa Covid-19, yang menjadi peruntukan hak tenaga kesehatan 40% dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.
Penganggaran kembali hak nakes itu atas arahan dari pemerintah Provinsi menjawabi persoalan hak nakes yang masih belum juga menemui titik temu kala itu. Oleh karena itu, Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran kepada media di Larantuka menyampaikan bahwa, konsekuensi apa yang dilakukan dari perubahan APBD 2022 atas arahan dari pemerintah provinsi sekarang, maka disesuaikan kembali pada mekanisme perubahan APBD 2023.
Baca Juga: BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka Diperkirakan 17 Agustus Mendatang
"Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI dengan menganggarkan kembali di perubahan APBD 2023, sekaligus dengan memperhitungkan 40 prosen jasa pelayanan nakes," ujar Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran kepada wartawan di Larantuka, Senin 25 Juli 2023.
Sekda Flores Timur mengatakan, terkait dengan hak nakes, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.
Ia menyebut, pada waktu perubahan anggaran 2022, dengan prinsip yang sama, kita mendapat arahan dari pemerintah provinsi, penempatan anggaran 14 Miliar lebih itu di lain-lain pendapat asli daerah yang sah.
Baca Juga: Alamak! Gara-Gara Angin Kencang, ACP di RSUD Lewoleba Ambruk
"Kalau penempatan akun sepeti itu maka, pengenaan kewajiban 40 prosen terhadap 14 M itu sebagaimana perlakuan terhadap retribusi tidak ada lagi," terangnya.
Meski begitu, sebut Petrus, dinamika terus berjalan, dan pemerintah daerah terus menerus meminta advis dari lembaga yang berwenang dan salah satunya adalah BPK.