SuaraLamaholot.com- Kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan pelaku Jeniyanti Uruk dan Berta Bubu terhadap korban Yasinta Muti pada 21 Juni 2023 lalu kini telah dilimpahkan ke Polres Malaka
"Kami hari ini limpahkan pelaku ke polres karena kami tidak ada ruangan tahanan wanita. Jadi, kami limpahkan kasusnya ke polres hari ini," demikian diungkapkan Kapolsek Sasitamean, Ipda Meldiachi R. Bria, S.H Senin 1 Agustus 2023 via layanan WhatsApp
Ipda Meldiachi R. Bria, S.H menyebut Polsek Sasitamean tegas dan tidak main-main dalam penanganan kasusnya.
"Pelaku sudah di polsek kami.buat pelimpahan kirim ke polres," ucapnya sembari meminta agar mempercayakan kasus ini kepada pihak berwajib
" Kaka dong percaya kami proses," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku Jeniyanti Uruk dan Berta Bubu terhadap korban Yasinta Muti, warga Dusun Kapitan Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka NTT hingga kini belum dituntaskan.