Polsek Sasitamean Limpahkan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Jeniyanti Uruk dan Berta Bubu ke Polres Malaka

- 1 Agustus 2023, 14:50 WIB
Suasana saat pemeriksaan terhadap pelaku pengeroyokan
Suasana saat pemeriksaan terhadap pelaku pengeroyokan /Sumber foto dokumen Polsek Sasitamean/

 

SuaraLamaholot.com- Kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan pelaku Jeniyanti Uruk dan Berta Bubu terhadap korban Yasinta Muti pada 21 Juni 2023 lalu kini telah dilimpahkan ke Polres Malaka

"Kami hari ini limpahkan pelaku ke polres karena kami tidak ada ruangan tahanan wanita. Jadi, kami limpahkan kasusnya ke polres hari ini," demikian diungkapkan Kapolsek Sasitamean, Ipda Meldiachi R. Bria, S.H Senin 1 Agustus 2023 via layanan WhatsApp 

Ipda Meldiachi R. Bria, S.H menyebut  Polsek Sasitamean tegas dan tidak main-main dalam penanganan kasusnya.

Baca Juga: PT Aneka Tambang, Alami Kenaikan Signifikan Harga Emas, Selasa 1 Agustus 2023 Cek Daftar Harganya di Bawah Ini

"Pelaku sudah di polsek kami.buat pelimpahan kirim ke polres," ucapnya sembari meminta agar mempercayakan kasus ini kepada pihak berwajib

" Kaka dong percaya kami proses," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan terduga pelaku Jeniyanti Uruk dan Berta Bubu terhadap korban Yasinta Muti, warga Dusun Kapitan Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka NTT hingga kini belum dituntaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Selasa 1 Agustus 2023, Jangan Memaksakan Sudut Pandang Anda Kepada Orang Lain!

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah