Perwakilan BI Sumbar akan Tindak Tegas! Jika ada Pihak yang Menolak Mata Uang Logam

- 16 Agustus 2023, 17:59 WIB
Foto salah satu mata uang logam Republik Indonesia
Foto salah satu mata uang logam Republik Indonesia /Berita DIY/

Suara Lamaholot.com - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan produsen atau penyedia barang maupun jasa tidak boleh menolak pecahan uang logam sebagai alat transaksi yang dibayarkan konsumen.

"Tidak boleh ditolak. Siapa yang menolak akan kita tindaklanjuti," tegas Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumbar Endang Kurnia Saputra di Padang. Sebagaimana dikutip dari Antara Rabu 16 Agustus 2023.

Endang menerangkan setiap pecahan rupiah termasuk uang logam adalah mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak boleh ada penolakan ketika masyarakat menjadikannya sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Sidang MPR RI Tahun 2023, Anggota DPR Meminta Perlunya Peranan BKKBN Optimalkan Penanganan Stunting

Diketahui hal tersebut disampaikan Eks Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta tersebut menanggapi masih adanya penolakan uang logam oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.

Namun Endang pun mengakui sosialisasi dan penguatan dan pemahaman bagi semua pihak terkait arti penting pecahan rupiah termasuk uang logam masih perlu terus dilakukan. Tujuannya, supaya tidak ada penolakan saat pembayaran.

Ia juga menyayangkan masih adanya perilaku masyarakat yang seolah merendahkan atau kurang menghargai mata uang logam. Padahal, uang logam merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui secara undang-undang.

Baca Juga: Perse Ende vs Persekota Koepang Imbang 1-1

Kendati demikian, Endang memahami pergeseran pola pikir masyarakat dalam menggunakan uang logam tidak lepas dari kemajuan teknologi misalnya penggunaan QRIS atau sistem pembayaran nontunai.

Saat ini, Bank Indonesia sedang mengupayakan untuk mengembalikan kejayaan uang logam agar kembali diminati masyarakat maupun pihak produsen.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah