Kemenkumham Bentuk Pos Bantuan Hukum di 21 Lapas di Wilayah Nusa Tenggara Timur

- 23 Oktober 2023, 20:40 WIB
Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk pos bantuan hukum (posbakum) guna memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di 21 lembaga pemasyarak
Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk pos bantuan hukum (posbakum) guna memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di 21 lembaga pemasyarak /PN Bengkalis/

SuaraLamaholot.com - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membentuk pos bantuan hukum (posbakum) guna memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan membentuk pos bantuan hukum (posbakum) di 21 lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Semua lapas yang ada di NTT telah memiliki pos bantuan hukum untuk membantu warga binaan yang menghadapi persoalan hukum," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Maliki ketika dihubungi di Kupang, Senin 23 Oktober 2023.

Sambung Maliki menjelaskan bahwa hal itu terkait manfaat pembentukan pos pelayanan bantuan hukum di lapas bagi warga binaan yang akan menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga: Tiga Orang Warga Negara Timor Leste Diamankan Kepolisian Resor Belu NTT, Karena Nekat Lakukan Hal Ini

Menurut Maliki , Kemenkumham menyiapkan ruangan khusus sebagai tempat konsultasi hukum untuk warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum dengan pengacara dari lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kemenkumham.

"Pelayanan hukum bagi warga binaan yang dilakukan melalui pos bantuan hukum semuanya gratis karena ditanggung oleh negara," Tegas Maliki.

Selain itu dia mengatakan Kemenkumham NTT telah bekerja sama dengan 15 lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang sedang menjalani hukum di semua lapas yang ada di NTT.

Baca Juga: Sekjen IUMS Ali Muhiuddin Tegas Mengatakan Peristiwa di Gaza Merupakan Aksi Genosida Terhadap Bangsa Palestina

"Bantuan hukum diberikan juga bagi tahanan yang baru masuk ke Lapas sehingga pelaku bisa menghadapi persoalan hukum di pengadilan dengan baik," tegasnya.

Ia juga menambahkan lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham selalu menempatkan pengacara di pos bantuan hukum yang ada di Lapas untuk melayani warga binaan apabila membutuhkan bantuan konsultasi hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah