149 Desa di Flores Timur Telah Deklarasi STBM, Doris Alexander Rihi Dorong Desa Lainnya Menyusul

- 1 Desember 2023, 15:02 WIB
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi /Dokumen Suara Lamaholot/

 

 

 

SuaraLamaholot.com- Berdasarkan hasil Rekomendasi dari Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Flores Timur terhadap 5 (lima) Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri oleh Tim Pokja AMPL Kabupaten Flores Timur bersama dengan unsur dari Puskesmas dan Kecamatan Ile Mandiri, maka diputuskan bahwa Desa Lewoloba Layak "Dideklarasikan" Sebagai Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). 

Tak pelak, pada tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 09.45 Wita, Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, menghadiri sekaligus secara resmi mendeklarasikan Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri sebagai desa STBM 

Dalam sambutannya Doris Alexander Rihi mengatakan penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada pilar STBM. 

Baca Juga: Paripurna XIV, Doris Alexander Rihi: Dinamika Pembahasan Ranperda APBD Flores Timur Hasilkan Keputusan Terbaik

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. STBM dengan 5 pilarnya yakni; 1). Setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sarana sanitasi dasar sehingga dapat mewujudkan komunitas yang bebas dari buang air di sembarang tempat (ODF); 2). Setiap rumah tangga telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di rumah tangga; 3). Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar; 4). Setiap rumah tangga mengelola limbahnya dengan benar; 5). Setiap rumah tangga mengelola sampahnya dengan benar.

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan STBM di Kabupaten Flores Timur dimulai sejak akhir tahun 2011 sampai dengan saat ini dan data menunjukan bahwa dari 250 desa di kabupaten Flores Timur sudah ada 148 desa yang telah deklarasikan sebagai desa STBM. Itu berarti Desa Lewoloba hari ini akan menjadi Desa ke 149 di Kabupaten Flores Timur.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah