Polres Flores Timur Dalami Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak

- 29 November 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Sumber foto Instagram/@kabaraceh

 

 

 

SuaraLamaholot.com- Anggota Polres Flores Timur melalui penyidik unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur masih terus mendalami laporan polisi nomor LP/B/384/XI/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 15 November 2023 terkait dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku HMK alias Hubertus (53) telah lama melakukan aksinya dan banyak anak dibawah umur yang menjadi korban.

Salah satu korban adalah keponakan kandung pelaku. 

Baca Juga: Seorang Warga Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Begini Kronologinya

"Pelaku juga lebih dahulu mencabuli korban YSK yang merupakan keponakan kandung dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Marthin A. La'a, Selasa 28 November 2023 sebagaimana dikutip dari data yang diterima suaralamaholot.com

Sebelum mencabuli lima orang bocah, pelaku HMK juga sudah beberapa kali mencabuli para korban mulai pada tanggal 20 Juli 2023, 10 dan 11 Agustus 2023 dan terakhir pada Selasa (14/11/2023) yang lalu sekitar pukul 19.00 wita di dalam rumah dan halaman rumah milik YSK di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah