Oknum Anggota Polisi di NTB, Diduga Rudapaksa Seorang Mahasiswa, Begini Respon Kompolnas

- 9 Desember 2023, 13:17 WIB
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa. /Media Kupang /

SuaraLamaholot.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat kemarin 8 Desember 2023 mengatakan bahwa oknum terduga pelaku berinisial Brigadir TO (26) dan korban mahasiswa berinisial PU (20).

“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” sebut Anggota Kompolnas Poengky Indarti.

Baca Juga: Berdasarkan Amanat Perpres, PUPR Akan Lanjut Membangun Puluhan Pasar Hingga Tahun 2024

Sehubungan dengan kasus itu, Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari penelusuran Kompolnas, korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku.

Selain itu, menurut Poengky, perbuatan Brigadir TO tidak dapat dibenarkan, selain dapat diproses pidana melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.

“Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman,” tambahnya.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Survey New Indonesia, Prabowo-Gibran Dipastikan Menang 1 Putaran di Pemilu 2024

Poengky juga berharap kasus tersebut diproses secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku selain diproses secara pidana, tapi juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” tegas Poengky.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah