Gaji Guru di Flores Timur, Matim dan Sikka Dipangkas, Akademisi: Segera Lapor Penegak Hukum

- 15 Desember 2023, 16:11 WIB
Dr. Yohanes Tuba Helan
Dr. Yohanes Tuba Helan /Sumber foto dokumen Expo NTT/

 

SuaraLamaholot.com- Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menilai data terkait sertifikasi tahap III bagi beberapa oknum guru yang mengajar di Kabupaten Flores Timur,  Kabupaten Manggarai Timur (Matin) dan  Kabupaten Sikka yang disinyalir tidak sesuai dengan gaji pokok para guru yang ada di data Dapodik, dan info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah cukup lengkap. 

"Data cukup lengkap pegawai tidak bisa berkelit lagi. Segera lapor ke penegak hukum agar dapat ditangani sampai tuntas, agar tidak terulang lagi pada masa yang akan datang," ungkap Dr. Yohanes Tuba Helan, Jumat 15 Desember 2023 via layanan WhatsApp.

Menurut Dr. Yohanes Tuba Helan, pada prinsipnya kekurangan harus dibayar karena ini menjadi hak para guru. 

Baca Juga: Setelah “Sexy Killers” tentang Batu Bara, Kini “Barang Panas” tentang Geotermal

"Perbaikan di semester berikut itu wajib tetapi tidak menghapus kekurangan yang sudah terjadi. Alasan SKPT tidak dapat diterima karena tahap-tahap sebelumnya telah dibayar penuh tanpa potongan sesenpun," ucapnya sembari berharap agar para guru jangan diperlakukan secara tidak adil. 

"Diharapkan agar para guru jangan diperlakukan secara tidak adil dengan memotong gaji/tunjangan yang menjadi hak mereka," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menyoroti pencairan sertifikasi tahap III bagi beberapa oknum guru yang mengajar di SMA 1 Larantuka, dan juga beberapa guru lainnya di sekolah Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, dinilai tidak sesuai dengan gaji pokok para oknum guru yang ada di data Dapodik dan info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Padahal, sebelumnya pada pencairan di tahap I dan II, proses pembayarannya telah sesuai dengan gaji pokok yang tertera di data Dapodik dan info GTK. 

Kepada suaralamaholot.com, Sabtu 9 Desember 2023 via layanan WhatsApp Yohanes Tuba Helan menerangkan gaji semua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan, dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah