Berhentikan Direktur RSUD Larantuka dan Tindak Tegas Dokter yang Tangani Korban

- 22 Maret 2024, 09:36 WIB
/

 

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Permintaan untuk memberhentikan Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandes dari jabatannya dan menindak tegas dokter tenaga kesehatan yang turut terlibat dalam penanganan korban berinisial NDUS alias Novi dan bayinya berinisial MF alias Maria, merupakan poin ketiga dari 6 Tuntutan dan Pernyataan Sikap Forum Solidaritas Himpunan Mahasiswa Pelajar Klubagolit – Kupang, atas tragedi kematian korban NDUS alias Novi dan bayinya berinisial MF alias Maria. Tuntutan dan Pernyataan Sikap itu digaungkan pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 19.00 Wita di depan Kantor Bupati Flores Timur, kala Forum Solidaritas Himpunan Mahasiswa Pelajar Klubagolit – Kupang yang berjumlah kurang lebih 30 orang menggelar  Aksi Seribu Lilin untuk Mengenang kematian kedua korban di RSUD. dr. Hendrikus Fernandes Larantuka.

Kramano Pepak selaku Koordinator Umum kegiatan Aksi Seribu Lilin menyebut, menyikapi peristiwa kematian saudara kami, rekan seperjuangan kami NDUS alias Novi dan bayinya, maka Forum Solidaritas Himpunan Mahasiswa Pelajar Klubagolit – Kupang, secara tegas menyampaikan beberapa point tuntutan sebagai berikut :

 

1. Kematiannya korban NDUS alias Novi dan bayinya di RSUD. Dr. Hendrikus Fernandes– Larantuka merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, karena berhubungan dengan nyawa manusia dan terikat dengan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pihak yang terlibat langsung dalam penanganan korban, harus diberi sanksi baik administratif maupun sanksi hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kapolda NTT Kunker ke Lembata, Matheos Than: Welcome !

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah