Jelang Semana Santa di Flores Timur, DitpolAirud Polda NTT Amankan Seorang Nelayan Bawa Ratusan Bahan Peledak

- 26 Maret 2024, 13:15 WIB
Jelang Semana Santa di Flores Timur, DitpolAirud Polda NTT Amankan Seorang Nelayan Bawa Ratusan Bahan Peledak (200 Detenator)
Jelang Semana Santa di Flores Timur, DitpolAirud Polda NTT Amankan Seorang Nelayan Bawa Ratusan Bahan Peledak (200 Detenator) /Dok.Dit PolAirud Polda NTT/

SuaraLamaholot.com - Seorang nelayan diamankan personil Kepolisian Perairan dan Udara (PolAirud) Polda NTT, di Pantai Palo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Karena tertangkap tangan membawa ratusan detenator (bahan peledak).

Berawal dari laporan masyarakat di sekitar pelabuhan rakyat Pantai Palo, Senin kemarin 25 Maret 2024. Crew Kapal Polisi XXII-2004 dan Crew Kapal Polisi XXII-3003 langsung menuju ke lokasi sekitar pukul 18.02 WITA.

Baca Juga: Dukung Semana Santa 2024, ASDP Tambah 5 Kapal Bagi Peziarah ke Larantuka

Saat dilakukan penggeledahan personil PolAirud menumakan 200 buah detenator dalam kemasan 2 kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru.

Baca Juga: Semana Santa di Flores Timur, PolAirud Polda NTT Terjunkan Personil Lengkap dengan Kapal Patroli Polisi

Setelah itu terduga pelaku langsung dibawa ke Marnit Flores Timur, saat diperiksa terduga pelaku berinisial LOJ alias JUM berasal dari Dongkala, Kecamatan Sampalowa, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Yang berprofesi sebagai nelayan.

Ternyata selain membawa detenator, barang bukti lainnya yaitu berupa 1 unit handphone merek samsung, 1 tas berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp3.950.000,-

Akibat perbuatan ini terduga pelaku LOJ alias JUM dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak (Senpi dan Handak), ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu NTT Larang Gubernur dan Bupati Mutasi ASN

Terkait hal ini, tentunya sangat merugikan negara, terduga pelaku juga menjalankan modus operandi, dengan membawa bahan peledak berupa Detonator untuk digunakan sebagai Bom ikan Rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: DIT POLAIRUD POLDA NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x