Suara Lamaholot— Seorang anggota polisi Polda NTT Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Brigadir David Temaluru dipecat lantaran menghamili kekasihnya namun menikahi wanita lain.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pria hidung belang tersebut dilaksanakan melalui sidang etik yang digelar Divisi Propam Polda NTT.
Sidang PTDH dipimpin oleh Kompol I Ketut Saba pada Senin 22 April 2024. Pelaku turut hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Independen Tolak Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Ini Alasannya!
David sebelumnya dilaporkan kekasihanya berinisial CS yang telah dihamilinya sebanyak dua kali. CS marah lantaran kekasihnya itu hanya berjanji di mulut tetapi tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Lebih kejam lagi, di tengah proses kehamilan keduanya, David menikahi wanita lain yang diduga merupakan kekasihnya yang lain.
Baca Juga: Anggota Komisi V DPR Tegaskan Tarif Tiket Pesawat Harus Perhatikan Daya Beli Masyarakat
Seperti nasib CS, David menikahi perempuan tersebut karena telah menghamilinya dan memperoleh anak.
Kronologi Kejadian