Jelang Pilkada 2024, Bawaslu NTT Larang Gubernur dan Bupati Mutasi ASN

- 26 Maret 2024, 10:12 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu /Bawaslu/Ilustrasi Bawaslu

Suara Lamaholot.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang gubernur, bupati dan wali kota memutasi aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, larangan mutasi selama 6 bulan jelang pilkada ini sebenarnya berupa imbauan bagi para kepala daerah.

“Kami sudah imbau teman kabupaten dan kota untuk menyurati bupati, wali kota kemudian kami sendiri sudah menyampaikan ini ke penjabat gubernur,” jawabnya, Sabtu 25 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Paus Fransiskus di Timor Leste, Polda NTT-RDTL Bahas Keamanan

Imbauan yang disampaikan melalui surat ini berlaku 22 Maret 2024 sehingga gubernur, bupati atau wali kota tidak diperkenankan lagi memutasi pegawai atau pejabat.

“Kalau mutasi itu di masa itu ‘kan rawan ada konflik interest setiap ada pilkada,” tukasnya.

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, kata dia, dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2.

Baca Juga: H-3 Prosesi Semana Santa 2024, Arus Penumpang di Pelabuhan Lewoleba Meningkat

Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Sedangkan mutasi hanya dapat dilakukan kecuali ada persetujuan tertulis dari menteri.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x