“Kami berharap, dengan pemberitaan media bisa mulai dari kesetaraan hak dan hambatan-hambatan yang membatasi partisipasi disabilitas,” harap Yafas Lay.
Baca Juga: PLN Jamin Keandalan Listrik Saat Paskah dan Idul Fitri Tahun 2024
Pihaknya juga memiliki harapan besar terhadap Kelurahan Naikoten 1 Kota Kupang, bisa menjadi Pilot Project sebagai Kelurahan Inklusif untuk semua orang, termasuk Penyandang Disabilitas.
Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Kelurahan Naikoten 1, Ira Zakaria mengungkapkan, selama ini hak-hak penyandang Disabilitas kurang mendapat perhatian, bahkan sering dianggap kecil.
“Dengan adanya perubahan paradigma dari Peraturan UU nomor 4 Tahun 1997 menjadi UU nomor 8 tahun 2016, perlu melihat pemenuhan dan perlindungan hak-hak dari penyandang disabilitas,” papar dia.
Menurut Ira Zakaria, Kelurahan Naikoten 1 bersama Garamin NTT saat ini berupaya dalam mewujudkan Kelurahan Ramah terhadap Disabilitas.
Baca Juga: Hingga Malam Ini 6.942 Peziarah Semana Santa 2024 Telah Mendaftar
“Kelurahan Naikoten 1 telah membentuk Kelompok Penyandang Disabilitas, dan sudah beraktivitas, salah satunya menggelar kegiatan workshop,” aku Ira Zakaria.
Awal bekerja mereka, lanjut dia, mendata penyandang Disabilitas yang ada di wilayah Naikoten 1, dimana akhirnya didapatkan bahwa jumlahnya mencapai 66 Orang.