SuaraLamaholot.com - Kepala Balai Taman Nasional Komodo (TNK) Hendrikus Rani Siga mengimbau masyarakat di kawasan Taman Nasional Komodo (TNI) untuk wajib melaporkan diri kepada petugas di resor jika beraktivitas di kawasan hutan.
"Semua aktivitas harus dalam pengawasan, warga harus melaporkan," sebutnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu kemarin 03 April 2024.
Lanjut Hendrikus menyebutkan hal tersebut akibat seorang warga Pulau Komodo bernama Romansyah (39), yang digigit hewan komodo saat mencari madu di Loh Ginggo Pulau Rinca pada Selasa (2/4).
Diketahui sebanyak tiga desa kepulauan yang masuk dalam kawasan TNK yakni Desa Komodo, Desa Pasir Panjang dan Desa Papagarang.
Oleh karena itu, ia menambahkan warga diwajibkan untuk melaporkan aktivitas mereka di hutan dalam kawasan, sehingga terpantau oleh petugas dan menghindari serangan Komodo serta hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sehingga tidak seperti kejadian kemarin, syukur ada sinyal sehingga petugas cepat ke lokasi didukung Tim SAR Gabungan," tegasnya.
Baca Juga: Meneladani Semangat Juang dan Keberanian Herman Fernandez sebagai Tentara Pelajar
Petugas yang mendapatkan laporan dari warga yang ingin beraktivitas di kawasan hutan, akan diberikan arahan serta imbauan bila perlu petugas akan mendampingi masyarakat.
"Jadi petugas mengimbau untuk berhati-hati karena kawasan habitat komodo dan kalau memang ada kegiatan yang harus didampingi petugas maka akan didampingi," sebutnya mengingatkan.
Menurut dia, masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa mereka tinggal berdampingan dengan habitat komodo sehingga lebih meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan melaporkan diri kepada petugas Balai TNK.