SuaraLamaholot.com - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana ( UNDANA) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menyoroti kebijakan
DPRD Flores Timur yang hanya mengusulkan nama tunggal ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia perihal usulan nama pengganti Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi yang masa jabatannya berakhir pada 25 Mei 2024 mendatang. Nama Tunggal yang diusulkan DPRD Flores Timur yakni Ir Yohanes Kopong yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dewan di DPRD Flores Timur.
Kepada suaralamaholot.com, Minggu 7 April 2024 via layanan WhatApp, Dr. Yohanes Tuba Helan menyebut pengusulan calon penjabat bupati menjadi kewenangan DPRD sebagai institusi, bukan kewenangan ketua DPRD, maka mekanismenya harus demokratis, yakni DPRD menjaring aspirasi masyarakat mengenai siapa-siapa yang cocok diusulkan.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah ada usulan masyarakat digabung dengan calon dari DPRD lalu dibahas untuk menghasilkan tiga nama yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Dr. Yohanes Tuba Helan menambahkan,
di samping itu, gubernur mengusulkan tiga nama
"Sehingga terdapat 6 calon kemudian dibahas untuk menghasilkan satu nama yang ditetapkan dengan surat keputusan," kata Dr. Yohanes Tuba Helan
Ia menegaskan, pengusulan calon tunggal tidak sesuai regulasi. Tidak sesuai regulasi karena aturan mengatur DPRD untuk mengusul 3 calon tapi yang mereka usul hanya 1
Menurutnya DPRD Flores Timur bukan salah tafsir, melainkan diduga mereka bermaksud mengusul satu nama supaya Mendagri tidak punya pilihan lain dan mengangkat calon yang diusulkan.
"Mereka tidak hitung bahwa gubernur juga mengusulkan 3 nama calon,"imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini telah berupaya mengkonfirmasi Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta, via WhatsApp namun untuk sementara belum direspon.***