SuaraLamaholot.com - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi
"Kasus disepakati dihentikan di tingkat penyidikan / SP3, karena salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi sesuai pasal yang disangkakan Pasal 282 jo Pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye' karena berdasarkan hasil penelusuran Ahli ITE bahwa postingan dilakukan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 yang mana sudah masuk dalam masa tenang pemilu," ungkap Ketua Gakkumdu Flores Timur, IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, kepada suaralamaholot.com, Minggu, 7 April 2024 via pesan WhatApp
Lebih lanjut diungkapkannya, unsur kampanye yang tidak terpenuhi lantaran postingan mengajak itu di tanggal 11, yg masa itu sudah masuk dalam masa tenang, sehingga tidak masuk dalam masa kampanye.