SuaraLamaholot – Sebanyak 26 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kupang menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, Rabu 10 April 2024.
Pemberian SK Remisi Khusus diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang Warga Binaannya juga mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Petani di Kupang NTT Mengeluh Sulit Akses Pupuk Subsidi
Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut hendaknya dapat menjadi semangat dan tekad bagi para Warga Binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
“Semoga remisi ini dapat menjadi motivasi bagi saudara sekalian untuk mengubah diri menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” ujar Marciana.
Baca Juga: Update! Gunung Ile Lewotolok Gemuruh Lemah, Leleran Lava ke Arah Tenggara
Beliau juga mengajak para WBP agar konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
“Saya harap saudara semua dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti program-program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjaga kedisiplinan serta ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya.