Lolos Dari Jeratan Pidana Pemilu, Kades Kalike Aimatan di Flores Timur Berpotensi Lolos Sanksi Administrasi

- 13 April 2024, 16:09 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha /Dokumen Paulus Petala Kaha/

 

 

SuaraLamaholot.com - Setelah sebelumnya Kades Kalike Aimatan lolos dari jeratan pidana Pemilu, terkini orang nomor satu di Desa Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur   itu juga  berpotensi lolos dari sanksi administrasi. Lolosnya Kades Kalike Aimatan dari sanksi pidana lantaran Gakkumdu Flores Timur menyatakan dihentikannya  penyidikan lantaran tidak terpenuhinya unsur  pada Pasal 490 UU 7 Tahun 2017. Sementara, di dalam UU Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 mengatur tentang sejumlah larangan bagi Kepala Desa. 

 

"UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 mengatur tentang sejumlah larangan bagi Kepala Desa. Satu di antaranya adalah Kepala Desa dilarang ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan / atau Pemilihan Kepala Daerah. Jika merujuk pada ketentuan ini, maka baik masa kampanye maupun masa tenang seorang Kades dilarang ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye. Kades yang melanggar ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau tertulis dan apabila tidak diindahkan maka dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen," demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha kepada suaralamaholot.com,  Jumat 12 April 2024 via layanan whatsApp.

Meski begitu, ujarnya, Gakkumdu Flores Timur telah menghentikan penyidikan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Sabtu 13 April 2024, Hindari Mengemudi Kendaraan Roda Dua dan Jika Tidak Hati-Hatilah

"Itu ranahnya Gakumdu sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh UU untuk  memproses masalah pelanggaran Pemilu. Soal salah tidaknya putusan Gakkumdu mengeluarkan SP3 biarkan publik yang menilai,"katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini masuk dalam katagori dugaan pelanggaran Pemilu. Rana penanganannya oleh UU Pemilu diserahkan kepada Bawaslu untuk diproses. 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah