Tanggapan Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur Atas Pengalihan Aset PPI Amagarapati, Sama-Sama Profit

- 23 April 2024, 18:03 WIB
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur, Siprianus Sina Ritan
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur, Siprianus Sina Ritan /Vinsensius P.Huler/

Baca Juga: Relawan JAS di Flores Timur Komitmen Dukung Johni Asadoma Jadi Calon Gubernur NTT

Selain itu, pendasarannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di penjelasan huruf (Y), kata Siprianus Sina Ritan, dinyatakan secara jelas tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

"Pemerintah provinsi adalah perwakilan pemerintah pusat di mana khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, di huruf  (Y) dinyatakan bahwa Kabupaten hanya diberikan kewenangan untuk mengelola perikanan darat dan perkampungan nelayan," sebutnya.

Tak ayal,  merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 sebagai pendasaran, kemudian  seiring perjalanan waktu memantik pihak DPRD Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan konsultasi ke pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan. 

"Hasil daripada kooordinasi dan konsultasi itu diputuskan untuk segera dilakukan serah  terima PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi untuk pengelolaannya," kata Siprianus Sina Ritan

Publik Wajib Tahu 

Plt. Siprianus Sina Ritan menyebut terdapat perbedaan antara Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang wajib diketahui publik. Pada PPI merujuk pada Berita Acara diserahkan sesuai dengan regulasi, dan pendasaran yang ada. Sementara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) itu tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. 

Oleh karena itu, sambungnya, dengan merujuk pada pendasaran tersebut Pemerintah Daerah sedang mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan rekonsiliasi aset.

"Supaya aset yang semula dicatat di neraca Pemerintah Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Berita Acara penyerahan harus dipilahkan untuk dikeluarkan dari pemerintah Kabupaten Flores Timur dan segera dicatat di Badan Aset Provinsi NTT untuk PPI.  Sehingga nanti setelah rekonsiliasi baru kita tahu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang kita catat di aset daerah Kabupaten Flores Timur yang nantinya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur,"beber Siprianus Sina Ritan.

Sementara itu, ujarnya, jika ditilik dari aspek profit, maka antara PPI dan TPI memiliki profit yang sama karena Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) itu akan melayani segala kebutuhan para nelayan kita 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah