Tanggapan Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur Atas Pengalihan Aset PPI Amagarapati, Sama-Sama Profit

- 23 April 2024, 18:03 WIB
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur, Siprianus Sina Ritan
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur, Siprianus Sina Ritan /Vinsensius P.Huler/

 

 

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan angkat bicara terkait pengalihan aset Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) ke Pemerintah Provinsi. Orang nomor satu di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur menilai PPI dan TPI Amagarapati sama-sama profit

 

Kepada suaralamaholot.com, Sabtu, 20 April 2024 di ruang kerjanya,  Plt. Dinas Kelautan dan Perikanan, Siprianus Sina Ritan menerangkan, substansi persoalan hingga munculnya polemik alih kelola dari Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi ini terletak pada persoalan pengalihan aset yang sampai dengan saat ini belum  dicatat oleh Pemerintah Provinsi.

Lebih lanjut dikatakannya, alih kelola aset PPI Amagarapati dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi  sudah melalui proses atau tahapannya yang cukup panjang. 

Baca Juga: Relawan JAS di Flores Timur Komitmen Dukung Johni Asadoma Jadi Calon Gubernur NTT

Selain itu, pendasarannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di penjelasan huruf (Y), kata Siprianus Sina Ritan, dinyatakan secara jelas tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

"Pemerintah provinsi adalah perwakilan pemerintah pusat di mana khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, di huruf  (Y) dinyatakan bahwa Kabupaten hanya diberikan kewenangan untuk mengelola perikanan darat dan perkampungan nelayan," sebutnya.

Tak ayal,  merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 sebagai pendasaran, kemudian  seiring perjalanan waktu memantik pihak DPRD Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan konsultasi ke pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan. 

"Hasil daripada kooordinasi dan konsultasi itu diputuskan untuk segera dilakukan serah  terima PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi untuk pengelolaannya," kata Siprianus Sina Ritan

Publik Wajib Tahu 

Plt. Siprianus Sina Ritan menyebut terdapat perbedaan antara Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang wajib diketahui publik. Pada PPI merujuk pada Berita Acara diserahkan sesuai dengan regulasi, dan pendasaran yang ada. Sementara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) itu tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur. 

Oleh karena itu, sambungnya, dengan merujuk pada pendasaran tersebut Pemerintah Daerah sedang mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan rekonsiliasi aset.

"Supaya aset yang semula dicatat di neraca Pemerintah Kabupaten Flores Timur sesuai dengan Berita Acara penyerahan harus dipilahkan untuk dikeluarkan dari pemerintah Kabupaten Flores Timur dan segera dicatat di Badan Aset Provinsi NTT untuk PPI.  Sehingga nanti setelah rekonsiliasi baru kita tahu Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang kita catat di aset daerah Kabupaten Flores Timur yang nantinya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur,"beber Siprianus Sina Ritan.

Sementara itu, ujarnya, jika ditilik dari aspek profit, maka antara PPI dan TPI memiliki profit yang sama karena Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) itu akan melayani segala kebutuhan para nelayan kita 

"Soal tambat labuh kapal,  soal kebutuhan izin-izin pencarian ikan, dan dengan Undang-Undang pembagian kewenangan tadi itu saya perlu menambahkan bahwa izin pencarian ikan oleh nelayan dari 0 sampai dengan 12 mil laut itu izinnya adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di Provinsi dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan,"katanya

Lebih lanjut diterangkannya, Larantuka, Flores Timur akan menjadi Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk wilayah daratan Flores, Sikka dan Lembata. Sedangkan, TPI apabila dikelola secara profesional justru bakal mendatangkan keuntungan.

"Dua obyek ini sama-sama mempunyai keuntungan yang sama, karena kalau TPI dikelola secara profesional sesuai dengan mekanismenya macam pelelangan ikan itu dilakukan. Begitu pula kelembagaan pengelolaan itu dilakukan secara baik, maka itu juga mempunyai nilai tambah terhadap para nelayan kita untuk mengangkat harga ikan," ucapnya memprediksi.

Menurut Siprianus Sina Ritan, dampak langsung diserahkan PPI  ke Pemerintah Provinsi, maka  ke depan  Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izin bagi kapal-kapal yang mencari ikan di laut

"Sementara kita (Pemda,red) di bagian hasilnya yang sudah ditangkap oleh para nelayan. Nah, Pemda yang atur ikannya, kemudian sistem pelelangan ikan itu yang perlu kita buat agar bisa membantu supaya hasil tangkapan para nelayan itu tidak kemudian harganya anjlok atau mubasir dan atau tidak laku,"ucapnya.

Ia menambahkan,  PAD sebelum diserahkan itu pendatannya tidak balance dengan operasional.

"Karena operasionalnya juga besar sekali. Misalnya, kemarin kita membangun pabrik es tetapi operasional untuk pabrik es itu sendiri setiap bulan kita harus membayar listrik Rp30 juta tetapi es yang dijual dari hasil pabrik itu malah tidak mencapai Rp.30 juta. Tetapi, sebelumnya yang paling banyak menambah PAD itu misalnya Tambat Labuh dan lain sebagainya. Sementara yang ada di TPI sendiri  di wilayah PPI itu sendiri nelayan dilayani secara baik soal solar dan di tempat pelelangan ikan itu mereka bisa keluar masuk mengambil ikan dan lain sebagainya. Tapi fungsi TPI  sesuai dengan mekanisme itu belum maksimal," ucapnya sembari berharap agar operasionalnya itu akan dikembalikan  untuk pembangunan PPI

Baca Juga: Relawan JAS di Flores Timur Komitmen Dukung Johni Asadoma Jadi Calon Gubernur NTT

Baca Juga: Mantan Bupati TTU Pecat 11 ASN, PMKRI Cabang Kefamenanu: Dianggap Tidak Prosedural dan Sepihak

Baca Juga: Doris Alexander Rihi Imbau ASN di Flores Timur Semangat Bekerja, Berinovasi & Beri Pelayanan yang Lebih Baik

"Sekarang ini diharapkan dengan diserahkan ke Pemerintah Provinsi maka nanti  yang masuk menjadi PAD Provinsi itu kemudian diambil oleh provinsi tetapi tentu operasionalnya itu akan dikembaikan untuk pembangunan, rehabilitasi di PPI serta kebutuhan-kebutuhan di sektor perikanan,"imbuhnya.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah