WALHI NTT Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Kupang

- 5 Mei 2024, 09:11 WIB
Tumpukan sampah di buang di TPA Alak yang masih terbakar Juli 2022/Foto: Istimewa
Tumpukan sampah di buang di TPA Alak yang masih terbakar Juli 2022/Foto: Istimewa /

Suara Lamaholot - Tantangan serius terkait tata kelola sampah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat sorotan saat WALHI NTT (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur) mengambil langkah proaktif untuk mendorong Pemerintah Kota Kupang menuju solusi yang lebih berkelanjutan.

Dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, WALHI NTT telah menggalang dukungan dan menekankan urgensi kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

 Hal ini yang disampaikan oleh dua perwakilan WALHI NTT ketika berdialog dengan RRI Kupang, Selasa, 30 April 2024.

Baca Juga: Polda NTT Beri Klarifikasi Dugaan Pemerasan oleh Kapolres Belu

Yuventus Nonga selaku Deputi Eksekutif Daerah WALHI NTT menjelaskan kehadiran WALHI di NTT sebagai organisasi non profit berfokus pada mandat advokasi kebijakan issue lingkungan hidup, menyasar masalah hutan, air dan sampah salah satunya.

“Kita mandatnya memainkan peran kontrol kebijakan, jadi kita tahu bersama kalau ada demokrasi yang sehat itu dia bisa berjalan secara baik prinsip check and balance-nya. Dan itu dia memainkan di peran kontrol, jadi perannya lebih ke advokasi kebijakan mengkritik kalau kemudian. melakukan riset analisis kebijakan lingkungan hidup dan kemudian bisa memberikan input kepada pemerintah kita baik pemerintah daerah juga pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah Pemuda di NTT Ikut Tes Polri, Berbekal Uang Rp150 Ribu

Grace Gracelia, Staf Advokasi, Kampanye dan Pengorganisasian Rakyat WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) NTT, menyebut bahwa sistem tata kelola sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Alak masih belum eifisien karena tidak adanya pemrosesan.

“Kita tahu bahwa di 22 kabupaten kota ini masalah sampah itu hampir sama, bahwa tata kelola sampah itu menjadi masih menjadi salah satu hal yang perlu dan wajib untuk diperhatikan secara serius bukan hanya oleh masyarakat tapi juga pemerintah yang menjalankan mandat daripada undang-undang yang sudah ada,” katanya.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah