Suara Lamaholot - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., memberikan klarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu, Sabtu 4 Mei 2024.
Menurut Kabidhumas, Polda NTT telah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dari informasi yang beredar.
"Berdasarkan data, petunjuk, informasi saksi-saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu"ujarnya.
Baca Juga: Kisah Pemuda di NTT Ikut Tes Polri, Berbekal Uang Rp150 Ribu
Terkait isu pemerasan yang beredar di media, Polda NTT menyarankan bagi korban pemerasan untuk melapor ke Propam Polda NTT dengan menyertakan bukti-bukti yang jelas.
Hingga saat ini, belum ada laporan dari pengusaha atau masyarakat terkait kasus pemerasan oleh Kapolres Belu.
Baca Juga: Tepis Isu NasDem Lembata Sudah Dukung Kandidat Tertentu, Ini Kata Ketua Tim Sembilan
Kabidhumas menekankan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa surat berisi laporan dugaan pelanggaran oleh Kapolres Belu tersebut dibuat tanpa nama pengadu alias surat kaleng, yang menunjukkan kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.