Meningkatnya Kasus Kematian Ternak Babi, Pemkab Lembata Keluarkan Surat Imbauan

- 6 Mei 2024, 18:23 WIB
Pemerintah Kabupaten Lembata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengeluarkan surat imbauan menindaklanjuti beberapa kasus kematian ternak babi yang cenderung meningkat akhir-akhir ini di Kota Lewoleba.
Pemerintah Kabupaten Lembata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengeluarkan surat imbauan menindaklanjuti beberapa kasus kematian ternak babi yang cenderung meningkat akhir-akhir ini di Kota Lewoleba. /Shuttershock/

SuaraLamaholot.com - Pemerintah Kabupaten Lembata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mengeluarkan surat imbauan menindaklanjuti beberapa kasus kematian ternak babi yang cenderung meningkat akhir-akhir ini di Kota Lewoleba.

Baca Juga: Terkuak Pungli Merajalela di Pelabuhan Tenau Kupang NTT, Ombudsman NTT Imbau Hal Penting Ini!

Oleh karena itu di mohon perhatian masyarakat untuk hal - hal sebagai berikut:

1. Bahwa kematian ternak babi milik masyarakat yang cenderung meningkat sedang di lakukan identifikasi, investigasi dan penanganan penyakit oleh petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata.

2. Selalu menjaga sanitasi dan kebersihan kandang serta tidak memberi makan ternak babi dari sisa atau limbah cucian daging babi yang sakit atau mati, serta menghindari kontak langsung dengan ternak babi yang sakit atau mati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Selasa 7 Mei 2024, Kendalikan Diri Anda, Hindari Bertindak Tanpa Berpikir dengan Cermat!

3. Masyarakat jua diminta berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi daging babi, terutama yang menjual dari tempat tempat umum, karena di khawatirkan berasal dari babi sakit atau mati.

4. Dilarang memotong, mengedarkan dan menjual daging babi yang berasal dari babi sakit atau mati. Apalagi membagi-bagikan daging babi ke keluarga atau kerabat karena dapat mempercepat penularan virus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa 7 Mei 2024, Bersikaplan Bijaksana Terhadap Mereka yang Menghindari Tanggung Jawab!

5. Dilarang membuang bangkai babi di tempat umum seperti di laut, parit, kali atau jalan umum karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyebaran virus.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah