Menetapkan :
KESATU Mengangkat 7 (Tujuh) Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kabupaten Flores Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini ;
KEDUA Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimakud Diktum KESATU, mempunyai tugas melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif meliputi :
a. penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis:
b. pengelolaan Anggaran Operasional Desa Persiapan yang bersumber dari APB Desa Induk
c. pembentukan Struktur Orpanisasi
d. pengangkatan perangkat desa
e. penyiapan fasilitas dasar bagi Penduduk Desa