f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
g. pendataan Bidang Kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pembangunan sarana ekonomi, pendidikan dan Kesehatan, dan
h. pembukaan akses perhubungan antar desa;
KETIGA : Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
Sekadar diketahui, Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pengangkatan 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan merupakan tindalanjut atas surat Gubernur NTT perihal: Kode Register 7 Desa Persiapan. Isi lengjapnya sebagai berikut:
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
Kupang, 25 Maret 2024
Nomor BU.400.10/15/DPMD/ 2024