Begini Tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan yang Dilantik Pj Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi

- 16 Mei 2024, 15:07 WIB
Suasana saat kegiatan
Suasana saat kegiatan /Dokumen narasumber/

f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa

g. pendataan Bidang Kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pembangunan sarana ekonomi, pendidikan dan Kesehatan, dan

h.  pembukaan akses perhubungan antar desa;

 

KETIGA : Masa Jabatan  Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU paling lama 1 (satu) tahun  dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.

Sekadar diketahui, Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pengangkatan 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan merupakan tindalanjut atas surat Gubernur NTT perihal: Kode Register 7 Desa Persiapan. Isi lengjapnya sebagai berikut:

 

GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, 25 Maret 2024

Nomor BU.400.10/15/DPMD/ 2024

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah