SuaraLamaholot - Wartawan dan organisasi pers di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi unjuk rasa terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di gedung DPRD, Jumat 7 Juni 2024.
Mereka secara tegas menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok di DPR.
Organisasi pers yang menggelar demonstrasi, yaitu AJI Kota Kupang, SMSI NTT, JOIN NTT, JMSI NTT, dan IJTI NTT. Mereka diterima sejumlah anggota DPRD NTT, yakni Yohanes Rumat, Ana Waha Kolin, dan sejumlah anggota DPRD NTT lainnya.
Baca Juga: 239 Ekor Babi di Kabupaten Lembata Mati Sepanjang Mei 2024, Dua Positif ASF
Kepada DPR, mereka menyuarakan sejumlah poin-poin penolakan RUU Penyiaran di antaranya;
Pertama, Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50 B huruf c dan pasal 42 ayat 2.