Ombudsman NTT Bongkar Kedok Pungli di Rutan Kelas II B Kupang, Testimoni: Modus telah Terjadi Bertahun-Tahun

- 8 Juni 2024, 15:26 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali temukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Tak tanggung-tanggung temuan kali ini dengan nominal cukup besar yakni berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta, diduga dilakukan oleh oknum pegawai tertentu.
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali temukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Tak tanggung-tanggung temuan kali ini dengan nominal cukup besar yakni berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta, diduga dilakukan oleh oknum pegawai tertentu. /Foto ilustrasi/ X/

SuaraLamaholot.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali temukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Tak tanggung-tanggung temuan kali ini dengan nominal cukup besar yakni berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta, diduga dilakukan oleh oknum pegawai tertentu.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” ungkap Kepala Ombusdman NTT, Darius Beda Daton di Kupang, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Bapanas Jamin Stok Beras Cadangan Pemerintah Aman

Darius mengungkapkan bahwa, modus ini diatur dengan sangat sistematis dan melibatkan warga binaan serta diduga kuat melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.

Dari hasil testimoni yang disampaikan oleh eks tahanan Rutan diduga bahwa beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu.

Diketahui para WBP diduga membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Baca Juga: Genap 1 Tahun, Media Suara Lamaholot Tuai Tanggapan Positif dari Penyidik DitPolAirud Polda NTT

Dengan demikian, tandas Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Darius menilai seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.

“Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta. Bahkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah