Saat Berdialog di RRI Kupang, Ombudsman NTT Bicara Tantangan Pendidikan dalam Upaya Tingkatkan Akses dan Mutu

- 20 Juni 2024, 17:40 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT menegaskan bahwa, pendidikan adalah hak dasar warga yang diatur konstitusi.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT menegaskan bahwa, pendidikan adalah hak dasar warga yang diatur konstitusi. /Ombudsman NTT/

SuaraLamaholot.com - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menghadiri undangan RRI Kupang dalam rangka berdialog dengan tema," Tantangan pendidikan di NTT, dalam Upaya meningkatkan Akses dan Mutu."

Dalam kesempatannya Kamis 20 Juni 2024, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT menegaskan bahwa, pendidikan adalah hak dasar warga yang diatur konstitusi.

Oleh karena itu setiap anak seharusnya memiliki hak untuk mendapat pendidikan yang layak agar mereka memiliki masa depan dan meraih cita-cita mereka.

Baca Juga: Permabudhi Apresiasi Dukungan Pemkot untuk Umat Budha Kota Kupang

Selain itu, menurutnya akses pendidikan yang layak masih belum dirasakan oleh semua anak, khususnya anak-anak di wilayah 3 T (tertinggal, terpinggir dan terluar).

Bahkan kondisi pendidikan yang demikian disebabkan beberapa hal, pertama; tingkat ekonomi masyarakat masih rendah.

Kedua; akses lokasi yang sulit dijangkau. Ketiga, kurangnya tenaga pengajar. Dan fasilitas pendidikan yang tidak merata. Bahkan banyak gedung sekolah yang rusak sedang dan berat.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Lembata Berbagi Kasih di Panti Asuhan

Maka dari itu, Darius menggarisbawahi bahwa akses pendidikan di NTT belum sama juga disebabkan karena biaya pendidikan yang relatif mahal.

Pungutan satuan pendidikan di sekolah negeri yang berkisar Rp 50.000 – Rp. 200.000/siswa/bulan terasa cukup memberatkan, terutama bagi para siswa yang orang tuanya tidak mampu.

"Diperlukan afirmasi khusus bagi anak-anak tidak mampu agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk sekolah. Banyak anak-anak yang tidak bisa mengambil ijasah setelah menamatkan pendidikan di sekolah menengah karena tidak mampu membayar tunggakan pungutan satuan pendidikan," sebutnya dalam pesan tertulis.

Baca Juga: Pandangan Darius Beda Daton, Menyikapi Sistem Pendidikan di NTT: Perihal Pungutan Sekolah Negeri

Khususnya pungutan satuan pendidikan dan sumbangan komite, perlu dihitung dengan baik agar tidak memberatkan orang tua tidak mampu. Untuk menentukan besaran pungutan satuan pendidikan, sekolah wajib menghitung berapa kebutuhan riil siswa per tahun setelah dihitung kebutuhan yang didanai BOS.

Tahapan yang memerlukan konstribusi orang tua diperlukan komunikasi bersama agar transparan serta penggunannya akuntabel. Terima kasih atas diskusi ini. semoga bermanfaat.

Selain itu, Dinas pendidikan Provinsi NTT menggambarkan kondisi pendidikan di NTT mulai dari mutu layanan pendidikan, akses dan tata kelolah pendidikan (akreditasi).

Baca Juga: Dump Truck Terbalik di Tanjakan Rote Tengah, Tidak ada Korban Jiwa

Bahwa saat ini, provinsi NTT memiliki jumlah sekolah menengah sebanyak 1.013 sekolah baik negeri maupun swasta yang menampung 351.577 siswa/siswi.

Angka ini mencatat NTT sebagai 10 besar provinsi dengan sekolah menengah terbanyak dimana 615 adalah SMA dan 351 SMK serta 47 SLB. 164 sekolah diantaranya terakreditasi A. Jumlah guru yang mengajar sebanyak 31.000 dan hanya 8000 yang berstatus PNS.

Sedangkan dari sisi kompetensi guru, jumlah guru SMA yang disertifikasi baru sejumlah 5000-an dari 18.000 guru atau baru 22%. Sedangkan untuk tingkat SMK, guru sertifikasi baru mencapai 2.585 guru dari 9000 guru SMK. Ratio guru di NTT adalah 1 : 11 siswa dibanding ratio guru nasional 1 : 36 siswa. Artinya jumlah guru di NTT sudah cukup.

Baca Juga: Sempat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Frans Seda Maumere Kembali Beroperasi

Maka hal yang perlu menjadi atensi seluruh stakeholder pendidikan adalah mutu layanan pendidikan, serta akses yang belum merata dan tata kelolah.

Perlu diketahui, selain mengundang Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, RRI Kupang juga menghadirkan Ayub Sanam, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Prof. Tans Feliks, Direktur Pasca sarjana Undana Kupang. ***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah