Pandangan Darius Beda Daton, Menyikapi Sistem Pendidikan di NTT: Perihal Pungutan Sekolah Negeri

- 20 Juni 2024, 10:21 WIB
Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini telah dimulai pada tanggal 19 Juni 2024. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar.
Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini telah dimulai pada tanggal 19 Juni 2024. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. /Foto ilustrasi/ Youtube/

Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT

SuaraLamaholot.com - Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini telah dimulai pada tanggal 19 Juni 2024. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar.

Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua peserta didik karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri sebagaimana kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB online dengan sistem zonasi membuat siswa tersebar secara merata ke semua sekolah negeri. Tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Dengan sistem zonasi, semua sekolah wajib menerima peserta didik dalam radius terdekat dari sekolah tanpa ada diskriminasi.

Baca Juga: Dump Truck Terbalik di Tanjakan Rote Tengah, Tidak ada Korban Jiwa

Selain soal PPDB online dengan sistem zonasi, ada hal lain yang mesti menjadi perhatian seluruh stakeholder pendidikan di NTT yaitu perihal pungutan di sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan di sekolah membuat pening  para orang tua yang mendaftarkan anaknya pada sekolah negeri.

Sebagai lembaga negara yg setiap tahun memantau pelaksanaan PPDB, masih terdapat keluhan masyarakat seputar pungutan peserta didik baru. Sekolah negeri di NTT  masih memungut uang dari para orang tua atas nama sumbangan atau pungutan pendidikan dengan macam-macam jenis pungutan.

Partisipasi Masyarakat

Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan. 

Baca Juga: Mengenal Rumah Adat Koke Bale Desa Ile Padung Flores Timur dan Keunikannya

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Darius Beda Daton, Ketua Ombudsman Perwakilan NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah