Sesuai Aturan Pemerintah Hari Ini Platform TikTok Tak Lagi Layani Transaksi E-Commerce

- 4 Oktober 2023, 19:02 WIB
Mulai hari ini 04 Oktober 2023 pemerintah resmi berhentikan layanan transaksi TikTok shop
Mulai hari ini 04 Oktober 2023 pemerintah resmi berhentikan layanan transaksi TikTok shop /Kabar Sleman - Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok. Hal itu sehubungan dengan peraturan pemerintah.

Oleh karena itu TikTok Indonesia melalui ruang berita di laman resminya Selasa kemarin 03 Oktober 2022 menyampaikan pihaknya sangat menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ungkap TikTok Indonesia di Jakarta Selasa kemarin.

Baca Juga: Ramaikan Pasar Otomotif Tren Masa Kini, Honda Rilis Motocompacto E-Scooter Versi Baru di Amerika Serikat

TikTok Indonesia juga mengungkapkan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

Selain itu platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.

Menanggapi itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat mengatakan bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Menteri Pertanian Dikabarkan Hilang Kontak, Begini Tanggapan Presiden

Berhubung dengan hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Bahkan, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah