Suara Lamaholot.com-Warga negara asing yang ada di pulau Dewata, Bali semakin berulah dan tidak tertib berlalu lintas hingga mabuk dan bikin rusuh, maka pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportase WNA asal Kanada tersebut.
Seperti yang dikutip dari kantor berita Antara, Rabu, 14 Juni 2023, WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Selasa kemarin.
Baca Juga: Mengemban Misi Jadikan Indonesia Negara Maju, Menlu RI Gaungkan Hilirisasi Industri di Norwegia
Penyebab WNA asal Kanada tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena mengamuk dan membuat keributan di daerah Seminyak, Kabupaten Badung.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku,” tegas Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu.
Ia menyebut, WNA asal Kanada berinisial MRD itu ditangkap petugas sesaat setelah mengamuk dan membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Tetap Jaga Kesehatan, Begini Tips dokter Agar Tetap Sehat Jelang Hari Raya Idul Adha
Selian mengamok, MRD yang masuk di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 itu memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor.
Ia akan kembali ke Montreal, Kanada pada Selasa 13 Juni 2023. Ia dikabarkan akan menumpangi Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan ke Kanada.