Baca Juga: Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki
“Pelaku datang dan ikut bergabung, kemudian di sela oleh pelaku untuk gantian bernyanyi, namun tidak di gubris sehingga terjadilah keributan. Karena terdesak, pelaku mengambil pisau yang ada di Cafe, dan menusuk leher sebelah kiri korban, lalu korban yang berlumuran darah dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolresata Kupang Kota.
Pelaku Slebor,dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga: Badan Geologi Ingatkan Warga Sisi Barat Daya Gunung Lewotobi Laki-laki untuk Waspada Abu Vulkanik
Atas kejadian ini, beberapa saat kemudian kami langsung amankan pelaku di salah satu hotel di Kota Kupang, dan saat diambil keterangannya oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu.***