SuaraLamaholot - Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si memberikan konferensi pers, bertempat di lobi Mapolresta Kupang Kota, pada Minggu 16 Juni 2024 malam, atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban FS (39) meninggal dunia.
Kapolres Kota (Kapolresta) Kupang Kota Kombes Polisi Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa atas kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia ini, diakibatkan karena pelaku BB alias Slebor yang saat itu dipengaruhi minuman keras atau mabuk, sehingga nekat menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Baca Juga: Ratusan Umat Islam Sholat Idul Adha di Stadion Christian Nehemia Dillak Rote Ndao
Dan kini pelaku telah berhasil diamankan, beberapa saat setelah kejadian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Slebor, dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Ende dan Maumere Ditutup
Menurut Kapolresta Kejadian berawal dari adanya perselisihan dan pertikaian antar pengunjung cafe di daerah Fatululi, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban bersama 2 orang temannya sedang nongkrong di cafe sambil menunggu pertandingan sepak bola, dengan bernyanyi atau karaoke.