Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Anak Muda Papua Dirikan Partai Kasih, Berikut Visi dan Misinya
Menurutnya, dokter bisa saja diperiksa pada konteks kode etik profesi. Kode etik atau etika profesi itu soal moral. Moral kemanusiaan.
Ia pun juga mempertanyakan pihak rumah sakit yang melahirkan ibu hamil melalui operasi itu harus merujuk kembali ke RSUD?
"Hal ini perlu juga dicari tahu. Kenapa secepat itu? Karena bayi yang baru lahir itu sensitif. Bayi masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru di luar rahim. Apalagi bayi dengan gejala yang tidak normal saat lahir. Butuh perawatan lebih dari pihak rumah sakit", kata Pengacara asal Lembata ini.
"Hal-hal seperti ini, dokter atau pihak medik yang lebih tahu dan bisa menilai", tandasnya.
Dalam kasus ini kita belum tahu seperti apa yang terjadi.
"Saya berharap dokter dan petugas medis bertugas penuh tanggungjawab. Ini soal keselamatan pasien, tanggung jawab profesi", kata Akhmad Bumi.
Baca Juga: Maria Metriana Nahak, Polwan Cantik dalam Balutan 'Kawin Campur' di Fashion Show Bhayangkara 2024
Menurutnya, pasien itu konsumen, dilindungi UU No 8 Tahun 1999, juga UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.